TIMES BENGKALIS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Dengan demikian, pembentukan UU tersebut dinyatakan konstitusional.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
"Mahkamah menyatakan permohonan pemohon I dan pemohon II tidak dapat diterima. Menolak permohonan pemohon III untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Permohonan ini diajukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat, Lokataru Foundation, dan seorang warga negara, Kusuma Al Rasyied Agdar Maulana Putra Pamungkas.
Partisipasi Bermakna dan Keterbukaan
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menegaskan, pembentukan UU BUMN telah berlandaskan prinsip partisipasi bermakna dan keterbukaan.
"RUU dan naskah akademik telah tersedia di laman resmi DPR, puuekkukesra.dpr.go.id, dan rapat-rapat pembahasan juga disiarkan melalui kanal YouTube DPR," ujar Ridwan.
Ia menambahkan, sekalipun masukan masyarakat tidak semua diakomodasi dalam UU, hal itu tidak mengurangi makna partisipasi. "Digunakan atau tidaknya masukan adalah kewenangan pembentuk undang-undang, sepanjang relevan dengan kebutuhan materi UU," sambungnya.
Namun, MK juga memberi catatan bahwa masih ada rapat tertutup yang membatasi akses publik. Hal itu, menurut Ridwan, sebaiknya menjadi evaluasi bagi DPR agar lebih selektif dalam menentukan rapat yang tidak terbuka.
Tidak Bulat
Putusan MK ini tidak diambil secara bulat. Empat dari sembilan hakim menyatakan dissenting opinion. Mereka adalah Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, serta hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani.
Suhartoyo, Saldi, dan Enny berpendapat permohonan uji formil seharusnya dikabulkan sebagian karena alasan hukum yang kuat. Sementara Arsul menilai pemohon III tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonan itu mestinya tidak diterima.
Permohonan Lain
Selain perkara ini, pengujian formil UU BUMN juga diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Abu Rizal Billadina dan Bima Surya, dalam Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025. Namun, permohonan mereka juga ditolak karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Dengan putusan ini, Mahkamah menegaskan UU BUMN 2025 sah dan tetap berlaku. MK pun mengingatkan pemerintah dan DPR agar terus membuka ruang partisipasi publik dalam setiap proses legislasi, sebagai wujud negara demokrasi yang transparan dan responsif terhadap aspirasi masyarakat. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: MK Tolak Uji Formil, UU BUMN 2025 Dinyatakan Konstitusional
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |