TIMES BENGKALIS, SUBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, Polda Jawa Barat, kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika dan obat terlarang (narkoba).
Sebanyak 316,8 gram ganja kering berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, yang memerintahkan penggerebekan berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Pada Minggu, 20 Juli 2025 pukul 11.30 WIB, tim Unit II Satres Narkoba Polres Subang melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kampung Sukamande, Desa Sindangsari, Kecamatan Kasomalang.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial EI (42) berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut di antaranya, 1 bungkus plastik aluminium foil berisi daun, batang, dan biji ganja kering, 1 plastik berisi biji ganja kering, 2 plastik berisi daun ganja kering.
Kemudian, 4 linting ganja dalam bungkus rokok, 1 box plastik berisi batang ganja kering, 1 unit handphone dan 1 unit timbangan digital.
Dalam interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui akun Facebook bernama “BRAND”, yang diduga kuat dikendalikan oleh pelaku lain berinisial UCK.
"Saat ini, UCK masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target penyelidikan lanjutan," ujar Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, Minggu (20/7/2025).
ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Subang.
“Kami tidak akan berhenti di titik ini. Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat. Narkotika adalah musuh bersama yang harus diperangi dengan tegas,” ujar AKBP Dony.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Lebih lanjut, Kapolres Subang mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
"Sinergi dengan masyarakat adalah kunci utama. Kami mengajak seluruh elemen warga untuk menciptakan Subang yang bersih dari jerat narkotika," tegasnya.
Dengan kolaborasi antara Polri dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Subang dan sekitarnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polres Subang Ungkap Peredaran Ganja via Media Sosial, Satu Tersangka Ditangkap
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Ronny Wicaksono |