TIMES BENGKALIS, JAKARTA – Sebuah video yang mengklaim Polisi memberikan program SIM gratis pada 2025 kembali beredar di media sosial dan grup Whatsapp. Video tersebut di upload oleh akun TikTok @sim.gratis.terbar7 (https://www.tiktok.com/@sim.gratis.terbar7). Pantauan TIMES Indonesia per Senin (9/6/2025), ada 8 video yang telah diupload oleh akun tersebut. Dimana semua menampilkan program SIM gratis atau perpanjangan SIM Online.
Salah satu video yang diupload (https://www.tiktok.com/@sim.gratis.terbar7/video/7508584298186919224) dinarasikan:
"PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN SIM GRATIS PADA BULAN INI 2025. SIM A, SIM B, SIM C. MULAI TAHUN 2025 SEKARANG SUDAH BISA DAFTAR DAN PERPANJANGAN SIM SECARA ONLINE GRATIS".
Dalam video tersebut juga terdapat suara:
Perpanjang SIM, buat SIM gratis seluruh Indonesia. Gratis pembuatan SIM A atau B, C berlaku di bulan ini.
Untuk proses mudah dan aman bisa pendaftaran segera klik link di bio profil.
Narasi ini langsung menarik perhatian masyarakat. Banyak warganet penasaran dan mempertanyakan kebenaran dari program yang terkesan memudahkan dan menguntungkan itu. Benarkah informasi tersebut?
Penelusuran Fakta
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta TIMES Indonesia, informasi yang disampaikan dalam video tersebut adalah tidak benar alias hoaks. Video ini sengaja dibuat oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menipu warga, agar mereka mau meng-klik tautan yang ada di bio akun TikTok tersebut. Yang membuat yang bersangkutan bisa berpotensi menjadi korban penipuan atau penyalahgunaan data.
Melalui laman resminya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa informasi terkait SIM gratis dan berlaku seumur hidup adalah hoaks ([HOAKS] Pembuatan SIM Gratis 2025 | Komdigi). Tidak ada program resmi dari Polri yang memberikan SIM secara cuma-cuma dan berlaku seumur hidup.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) melalui akun Instagram resminya @korlantaspolri, juga menegaskan bahwa klaim adanya pembuatan SIM gratis dan SIM seumur hidup tidak benar.
Korlantas Polri menjelaskan bahwa masa berlaku SIM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 86 ayat (1), (2), dan (3), yang menyatakan bahwa SIM memiliki fungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi dan alat registrasi resmi pengemudi.
Adapun tarif pembuatan SIM di Indonesia ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sanggahan serupa juga dipublikasikan oleh Liputan6.com (Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran untuk Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025 | Liputan6), yang juga melaporkan klarifikasi Korlantas Polri dan memastikan bahwa video tersebut adalah bagian dari informasi palsu yang sengaja disebarkan untuk menyesatkan masyarakat.
Kesimpulan
Video yang menyebut Polri memberikan SIM gratis pada tahun 2025 ini merupakan konten menyesatkan (misleading content).
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tersebar melalui media sosial tanpa konfirmasi resmi. Selalu cek kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah atau instansi terkait guna menghindari penyebaran hoaks yang dapat merugikan masyarakat luas.
Tentang Cek Fakta TIMES Indonesia
TIMES Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES Indonesia juga bekerja sama dengan sejumlah media massa dan komunitas (Mafindo) untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.
Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim Cek Fakta TIMES Indonesia di email: [email protected] atau [email protected]. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: CEK FAKTA: Hoaks! Pembuatan SIM Gratis pada 2025
Pewarta | : Achmad Fikyansyah |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |